Ancaman Hukuman untuk Gisella Anastasia Terkait Video Asusila

Supriyanto | 30 Desember 2020 | 15:15 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Gisella Anastasia tersangka kasus video asusila bersama Michael Yukinobu Defretes (MYD) atau Nobu. Polda Metro Jaya menetapkan status setelah mendapat pengakuan dari kedua pelaku dalam video.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol, Yusri Yunus menyebutkan, motif Gisel merekam aktivitas seksual hanya sebagai dokumentasi pribadi.

Kepada penyidik, Gisella Anastasia mengaku sempat mentransfer video mesum tersebut ke Nobu. Namun dari pemeriksaan, MYD mengatakan sudah menghapus seminggu setelah menerimanya.

Dari keterangan pelaku dalam video, Polisi akan mencari penyebar pertama video itu.

Akibat tersebarnya video porno itu, Gisella Anastasia terancam dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 Juncto 29 UU Nomor 44 tentang pornografi dan Pasal 27 ayat 1 juncto pasal 45 UU tentang ITE. Sedangkan MYD dijerat dengan Pasal 8 ayat 1 Juncto 29 UU Nomor 44 tentang pornografi.

“Ancaman hukumannya paling rendah 6 bulan paling tinggi 12 tahun penjara,” ungkap Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Rabu (30/12).

Mengenai sosok MYD, saat ditelusuri dari media sosial, Michael Yukinobu Defretes seorang yang hobi basket asal Medan. MYD pernah sekolah di perguruan tinggi di salah satu universitas swasta ternama di Jakarta dan bekerja pada aebuah televisi swasta.

MYD juga sering bepergian ke luar negeri. Sejumlah foto yang diunggahnya berlatar belakang pemandangan dan sudut kota-kota di dunia.

(pri)

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait